Jakarta – Peredaran narkoba yang terungkap di B Fashion Hotel diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah jika dihitung secara ekonomi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, estimasi itu merujuk pada statistik konversi barang bukti narkoba yang diduga sudah beredar di lokasi tersebut selama 12 tahun.
Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima informasi adanya peredaran narkotika di hotel tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan undercover buy terhadap ekstasi dan vape berisi etomidate melalui seorang koordinator ladies atau “mami” berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menangkap Mami Dania. Dari tangannya, polisi menyita lima butir ekstasi dan enam vape berisi etomidate.
Dalam pemeriksaan awal, Mami Dania mengaku barang itu diperoleh dari seorang MC hotel berinisial TRE alias Dervin. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan lima pengunjung. Di kamar itu, polisi juga menemukan 10 butir ekstasi serta empat vape etomidate.
Penelusuran tak berhenti di situ. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menemukan vape etomidate dari seorang berinisial ET. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang waiter hotel yang identitasnya belum diketahui.
Jejak distribusi narkoba kemudian mengarah ke pemasok lain. TRE alias Dervin mengaku menerima pasokan dari Siti Dahlia alias Vonny. Polisi lalu menangkap Vonny bersama suaminya, berinisial CDR, di kawasan Kemayoran.
Dari hasil pemeriksaan, Vonny menyebut dirinya pernah memerintahkan sang suami bersama seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Di jalur yang berbeda, seorang berinisial AFH mengaku mendapat narkoba dari Irwansyah alias Jeje, terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Penyidik menemukan transaksi AFH dan Irwansyah melibatkan 100 vape etomidate. Dari pengembangan kasus itu, polisi juga menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape dalam jaringan Irwansyah.
Total, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Mami Dania sebagai penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu hotel; lalu AFH, RB, DM, WL, dan ET sebagai pengunjung hotel.
Selain itu, polisi menetapkan TRE alias Dervin sebagai MC hotel yang sekaligus menjadi pengedar di lokasi tersebut. Siti Dahlia alias Vonny ditetapkan sebagai pemasok narkoba. Dani Riyanto dan Esgianto berstatus kurir, sedangkan Irwansyah alias Jeje ditetapkan sebagai pemasok sekaligus penghubung AFH dengan Faisal dan Yudith Eric alias Paijo.
Penyidik juga memasukkan tiga orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance sebagai kurir narkoba, Rais sebagai pemasok di Kampung Bahari, serta Sam yang diduga menjadi pemasok dari Lapas Kelas II Pekanbaru.

