JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara memberikan klarifikasi terkait belum diterbitkannya laporan keuangan perdana hingga Mei 2026. Pihak Danantara menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki status sebagai badan *sui generis*.
Dalam pernyataan resminya, Tim Komunikasi Danantara menjelaskan bahwa kedudukan mereka diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai badan *sui generis*, Danantara beroperasi di luar struktur pemerintahan pusat maupun daerah dengan wewenang otonom untuk menjalankan sebagian tugas pemerintahan.
Mengenai kewajiban pelaporan, Danantara menyatakan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan turunannya. Mereka memastikan laporan keuangan tahunan tetap disampaikan kepada auditor pemerintah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, langkah Danantara menuai kritik dari Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan. Ia menilai Danantara telah melanggar aturan karena belum merilis laporan keuangan yang seharusnya rampung paling lambat Februari 2026 atau dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Herry menyoroti adanya potensi pengabaian regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014. Menurutnya, keterlambatan ini mencerminkan buruknya tata kelola yang dapat berisiko pada pengelolaan BUMN di bawah naungan Danantara.
“Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik. Perilaku ini memberikan contoh yang tidak baik kepada BUMN di bawahnya,” ujar Herry.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menaruh perhatian khusus terhadap isu ini. Herry khawatir budaya mengabaikan aturan yang dilakukan oleh lembaga negara akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah.

