Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) yang diduga mencuri satu unit handphone di kawasan Lubuk Begalung. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026, petugas juga menyita barang bukti ponsel milik korban.
Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan RD merupakan warga Rawang, Padang Selatan. Ia menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan pencurian yang masuk beberapa waktu sebelumnya.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” kata Adrian.
Peristiwa itu berawal pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan By Pass Km 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX. Saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, korban Zulkifli mendapati handphone merek Techno Spark Go miliknya sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, Zulkifli menaksir kerugian mencapai sekitar Rp1,6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan. Dari hasil penelusuran, petugas kemudian mengantongi informasi keberadaan RD di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang.
Petugas bergerak ke lokasi dan menangkap RD tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, perempuan itu diketahui sedang bersama anaknya.
Menurut Adrian, RD mengakui perbuatannya ketika diperiksa di lapangan. Polisi juga menemukan kembali handphone yang dilaporkan hilang oleh korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban juga sudah kami amankan,” ujarnya.
Saat ini, RD bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

