IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Polresta Padang Tangkap IRT Curi HP di Lubeg

polresta-padang-tangkap-irt-diduga-curi-handphone
Polresta Padang Tangkap IRT Diduga Curi Handphone

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) yang diduga mencuri satu unit handphone di kawasan Lubuk Begalung. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026, petugas juga menyita barang bukti ponsel milik korban.

Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan RD merupakan warga Rawang, Padang Selatan. Ia menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan pencurian yang masuk beberapa waktu sebelumnya.

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” kata Adrian.

Peristiwa itu berawal pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan By Pass Km 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX. Saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, korban Zulkifli mendapati handphone merek Techno Spark Go miliknya sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, Zulkifli menaksir kerugian mencapai sekitar Rp1,6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Padang.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan. Dari hasil penelusuran, petugas kemudian mengantongi informasi keberadaan RD di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang.

Petugas bergerak ke lokasi dan menangkap RD tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, perempuan itu diketahui sedang bersama anaknya.

Menurut Adrian, RD mengakui perbuatannya ketika diperiksa di lapangan. Polisi juga menemukan kembali handphone yang dilaporkan hilang oleh korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban juga sudah kami amankan,” ujarnya.

Saat ini, RD bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru