Berita

Polresta Padang Tangkap IRT Curi HP di Lubeg

polresta-padang-tangkap-irt-diduga-curi-handphone
Polresta Padang Tangkap IRT Diduga Curi Handphone

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) yang diduga mencuri satu unit handphone di kawasan Lubuk Begalung. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026, petugas juga menyita barang bukti ponsel milik korban.

Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan RD merupakan warga Rawang, Padang Selatan. Ia menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan pencurian yang masuk beberapa waktu sebelumnya.

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” kata Adrian.

Peristiwa itu berawal pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan By Pass Km 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX. Saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, korban Zulkifli mendapati handphone merek Techno Spark Go miliknya sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, Zulkifli menaksir kerugian mencapai sekitar Rp1,6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Padang.

KSP Tegaskan Pemerintah Terbuka, Bantah Intimidasi ke Kritikus

Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan. Dari hasil penelusuran, petugas kemudian mengantongi informasi keberadaan RD di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang.

Petugas bergerak ke lokasi dan menangkap RD tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, perempuan itu diketahui sedang bersama anaknya.

Menurut Adrian, RD mengakui perbuatannya ketika diperiksa di lapangan. Polisi juga menemukan kembali handphone yang dilaporkan hilang oleh korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban juga sudah kami amankan,” ujarnya.

Saat ini, RD bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lampung Gelar Youth and Kids Climbing, 106 Atlet Beraksi

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com