IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

FTSE Terapkan 5 Aturan Baru untuk Saham Indonesia Mulai Juni 2026

JAKARTA – FTSE Russell resmi menerapkan lima aturan baru dalam penyesuaian (*rebalancing*) indeks saham Indonesia untuk periode Juni 2026. Salah satu poin krusial adalah penghapusan saham yang masuk dalam daftar peringatan konsentrasi kepemilikan tinggi atau *High Shareholding Concentration* (HSC) dari indeks.

Langkah ini diambil karena FTSE Russell menilai saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki risiko penurunan likuiditas yang signifikan menjelang tinjauan indeks Juni mendatang. Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan investor berbasis indeks untuk melakukan divestasi tanpa memicu tekanan pasar yang berlebihan.

Sebagai konsekuensinya, FTSE Russell memutuskan akan menghapus saham terdampak dengan harga nol dalam tinjauan indeks Juni 2026. Kebijakan ini akan efektif berlaku sejak pembukaan perdagangan pada Senin, 22 Juni 2026.

Hingga saat ini, FTSE Russell belum merinci saham mana saja yang akan terdampak. Namun, mereka memastikan akan terus memantau perkembangan pasar modal Indonesia dan berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pasar lokal.

“Keputusan lebih lanjut mengenai penanganan indeks, termasuk potensi dilanjutkannya penyesuaian peringkat indeks secara penuh, akan dipertimbangkan sebelum tinjauan indeks September 2026,” tulis keterangan resmi FTSE, Rabu (13/5).

DPLK Bank BJB Tingkatkan Literasi Perencanaan Dana Pensiun Masyarakat

Berikut adalah lima poin aturan baru yang dirilis FTSE Russell:

* Pembaruan klasifikasi sektor *Industry Classification Benchmark* (ICB).
* Penyesuaian jumlah saham beredar triwulanan yang diberlakukan tanpa batas *buffer* standar 1%.
* Penerapan penurunan *free float* triwulanan tanpa *buffer* standar 3%.
* Perubahan kategori kapitalisasi pasar akibat *spin-off*, termasuk potensi penghapusan saham di bawah ambang batas.
* Pembaruan dan penghapusan daftar pengecualian indeks (ESG, etika, dan syariah) berdasarkan data terbaru.

FTSE Russell menyatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memperpanjang periode observasi terhadap pasar Indonesia. Evaluasi ini dilakukan setelah mereka menerbitkan pemberitahuan awal terkait penanganan indeks Indonesia pada 9 Februari 2026.

Di sisi lain, FTSE mengapresiasi langkah otoritas pasar modal Indonesia yang dinilai telah meningkatkan transparansi. Upaya tersebut mencakup kewajiban penyediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%, publikasi daftar HSC secara berkala, hingga peningkatan standar pelaporan klasifikasi investor.

Komentar
Daftar Saham LQ45 dengan PER Terendah dan Tertinggi 9 September 2026

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Program B50 Resmi Meluncur, Ini Prospek dan Rekomendasi Saham Emiten CPO

07

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

08

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

Berita Terbaru