Padang – Perumda Air Minum Kota Padang memperkuat langkah pendampingan hukum dengan meneken nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Padang. Kerja sama ini difokuskan untuk mengawal urusan perdata dan tata usaha negara, sekaligus menekan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Penandatanganan MoU berlangsung di The ZHM Premiere pada 12 Mei 2026 dan disaksikan langsung Wali Kota Padang Fadly Amran. Dalam kerja sama itu, Kejari Padang akan memberikan penyuluhan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.
Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, menyebut pendampingan dari kejaksaan menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas kerja perusahaan sekaligus mendukung pendapatan daerah. “Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, Kejari Padang tidak hanya terlibat dalam aspek pendampingan umum, tetapi juga dalam penyusunan kontrak dan pelaksanaan proyek. Dukungan itu mencakup program hibah air minum perkotaan yang dijalankan Perumda AM Padang.
Di sisi lain, kejaksaan juga bakal membantu penagihan tunggakan pelanggan. Langkah tersebut dilakukan melalui surat peringatan atau somasi, yang dinilai efektif mendorong kepatuhan pembayaran.
Selain penagihan, Kejari Padang akan mendampingi penyelesaian sengketa atau persoalan hukum yang menimpa PDAM, baik melalui jalur non-litigasi maupun di pengadilan. Skema ini diharapkan membuat perusahaan tetap bergerak dalam koridor aturan.
Hendra menegaskan, sinergi dengan kejaksaan juga ditujukan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan pengelolaan perusahaan terhindar dari praktik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Acara penandatanganan itu turut dihadiri Kajari Padang Koswara, jajaran direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, serta asisten manajer.

