JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggelar kembali program pengampunan pajak atau *tax amnesty* selama masa jabatannya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar terhindar dari praktik transaksional yang berisiko.
“Saya melindungi teman-teman di pajak. Ke depan, kita tidak akan menjalankan lagi *tax amnesty*, kecuali ada perintah langsung dari Presiden Prabowo,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Purbaya ingin jajaran pegawai pajak dapat bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan regulasi yang ada secara disiplin serta penuh integritas. Ia menilai, penerapan *tax amnesty* yang berulang kali justru memberikan sinyal negatif kepada wajib pajak, seolah-olah pelanggaran aturan perpajakan akan terus dimaafkan di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti kegaduhan yang kerap muncul akibat pernyataan pihak DJP terkait kebijakan pajak. Untuk mencegah simpang siur informasi, ia memutuskan bahwa otoritas pengumuman kebijakan perpajakan kini berada di tangannya secara penuh.
“Ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan lagi Dirjen Pajak. Ini langkah untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” tegasnya.
Terkait kabar mengenai DJP yang bakal mengejar peserta program pengungkapan sukarela yang belum melaporkan harta, Purbaya menyatakan akan menegur pihak terkait. Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi publik yang satu pintu agar tidak menimbulkan keresahan.
Sebagai informasi, program pengampunan pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Indonesia tercatat telah menjalankan program ini sebanyak dua kali, yakni pada periode 2016-2017 dan jilid kedua melalui Program Pengungkapan Sukarela pada 2022.
Sejak menjabat, Purbaya konsisten menolak kelanjutan program tersebut. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat kepatuhan pajak melalui sistem yang sudah berjalan, tanpa harus bergantung pada kebijakan pengampunan yang dianggap dapat menurunkan motivasi wajib pajak untuk patuh sejak awal.

