JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan Pemerintah Kota Makassar dan konsorsium PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) untuk segera melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sempat terhenti akibat kendala regulasi. Arahan ini ditegaskan sebagai upaya memenuhi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi program Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
Dalam sidang *debottlenecking* Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Purbaya menegaskan agar proyek tersebut tetap dilaksanakan di Kecamatan Tamalanrea tanpa harus melalui proses tender ulang.
“Yang penting proyek ini harus jalan. Bapak Presiden ingin PSEL ini segera direalisasikan. Lahan sudah tersedia, jadi sebaiknya langsung digunakan agar Pemkot tidak perlu lagi melakukan pembebasan lahan yang memakan waktu,” ujar Purbaya.
Ia mengarahkan agar proyek tersebut berjalan dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Purbaya menekankan pentingnya penyesuaian skema kerja sama agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Nantinya, mekanisme pembayaran akan dialihkan dari *tipping fee* menjadi berbasis komponen harga listrik.
Konsorsium PT SUS, yang terdiri dari Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia, sebelumnya melaporkan adanya hambatan dalam pelaksanaan proyek sejak tahun 2022. Direktur Utama PT SUS, Stephen Yee, meminta pemerintah daerah tetap mengakui posisi mereka sebagai pengembang sah sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Pihak investor sebenarnya keberatan jika harus beralih sepenuhnya ke Perpres 109/2025 secara sepihak, karena hal tersebut berdampak pada nilai investasi dan kewajiban perusahaan yang mulanya mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Namun, PT SUS membuka ruang untuk melakukan renegosiasi dengan skema baru tersebut, selama penyesuaian regulasi tidak menimbulkan kerugian material terhadap investasi yang telah dikucurkan.
Pemerintah pusat berharap penyelesaian sengketa administratif ini dapat segera tuntas agar pembangunan infrastruktur ramah lingkungan tersebut dapat berlanjut hingga mencapai target operasi komersial, demi mewujudkan lingkungan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

