News

DPR Soroti Trauma Anak Korban Kekerasan di Daycare

Yogyakarta – Dugaan kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu keprihatinan mendalam. Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menegaskan bahwa tindakan tersebut berbahaya bagi psikis dan tumbuh kembang anak usia dini.

Arzeti mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kekerasan ini dapat meninggalkan trauma mendalam yang mengganggu tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.

“Dampak psikologis seperti rasa takut berlebihan, gangguan tidur, hingga penurunan kepercayaan diri dapat menghambat perkembangan emosional dan kognitif korban jika tak segera ditangani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

Arzeti mendesak agar para korban mendapatkan pendampingan intensif dari tenaga profesional seperti psikolog atau konselor anak. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian traumatis.

Lebih lanjut, Arzeti mendesak pemerintah untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) seluruh daycare di Indonesia dan memperketat pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Purbaya Lantik Dua Pejabat Baru Terkait Kasus Restitusi Besok

“Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas,” tegasnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa pola penganiayaan di Daycare Little Aresha bersifat sistematis.

“Ada semacam standar operasional prosedur yang diberlakukan ke anak-anak di jam tertentu mendapat perlakuan kaki atau tangan diikat,” ungkap Diyah, Ahad (26/4/2026).

Diyah menambahkan, orang tua juga dilarang melihat langsung pola pengasuhan anak-anak di jam-jam tertentu, yang mengindikasikan adanya instruksi terstruktur untuk melakukan kekerasan.

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atas dugaan penelantaran dan perlakuan salah yang diskriminatif.

“Terdapat 53 balita di bawah usia dua tahun yang terverifikasi mengalami kekerasan fisik, termasuk tindakan tidak manusiawi seperti pengikatan tangan dan kaki yang disaksikan langsung oleh petugas saat penggerebekan,” pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

03

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

KAI Batalkan Sembilan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Akibat Tabrakan di Bekasi

07

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

08

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com