Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4).
Penyidik telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba Ko Erwin. Eko menyatakan rincian barang bukti sitaan akan disampaikan setelah pemeriksaan intensif selesai.
Istri dan dua anak Ko Erwin dibawa ke Gedung Bareskrim Polri setelah ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Eko menjelaskan ketiga tersangka akan ditahan setelah gelar perkara memenuhi unsur hukum.
"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," ucap Eko.
Ko Erwin merupakan tersangka kasus peredaran narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Erwin diduga berperan dalam sindikat perdagangan narkoba dan memberikan aliran dana besar kepada oknum personel agar bisnisnya berjalan tanpa hambatan di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

