Jakarta – Pada Kamis, 23 April 2026 malam, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hendry Sulfian selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung Kalimantan Tengah, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini.
PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meski ilegal atau tidak sah.
Adapun tersangka Samin Tan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup dan afiliasinya diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

