Berita

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Jakarta – Pada Kamis, 23 April 2026 malam, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hendry Sulfian selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung Kalimantan Tengah, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini.

PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meski ilegal atau tidak sah.

Bima Arya Dorong Sinergi Sipil dan Militer Perkuat Ketahanan Nasional

Adapun tersangka Samin Tan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup dan afiliasinya diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com