Berita

YouTube Patuhi PP Tunas, Tetapkan Batas Usia Minimal Pengguna 16 Tahun

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menerima komitmen kepatuhan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Melalui komitmen tersebut, YouTube di bawah naungan Google akan menerapkan aturan usia minimal pengguna 16 tahun.

"Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Selanjutnya, YouTube juga secara bertahap mengeliminasi iklan-iklan yang menyasar anak dan remaja dan melakukan deaktivasi akun-akun yang tak sesuai syarat. Komdigi bakal terus berkomunikasi dengan YouTube untuk memastikan tindak lanjut dari penegakan aturan dalam PP Tunas.

"Secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube," kata Meutya.

"Berikutnya, juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja," tambahnya.

Kenaikan MinyaKita Bisa Picu Kritik dan Rapor Merah Pemerintah

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru