Berita

DPR Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Hak dan Kewajiban Pekerja

Jakarta – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur hak serta kewajiban bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pekerja rumah tangga.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengungkapkan ada 12 poin materi penting. Ia mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengalami sejumlah perdebatan yang konstruktif, sehingga dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga.

Setelah semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, kata Bob, RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur.

Seperti apa 12 poin penting dalam UU PPRT tersebut? Ada pun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.

Salah satu poinnya adalah pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Empat Kali Gempa Bumi Guncang Wilayah Indonesia Sepanjang Hari Selasa Ini

Lalu, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung. Kemudian, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lantas, seperti apa selengkapnya 2 poin penting dalam UU PPRT? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com