JAKARTA – Kinerja intermediasi perbankan nasional menunjukkan ketahanan yang solid hingga kuartal I-2026. Data pemerintah mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 10,42 persen secara tahunan (*year on year*/yoy) per 31 Maret 2026, yang mencerminkan fungsi intermediasi tetap berjalan optimal di tengah dinamika ekonomi global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperkuat peran sektor keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan struktur sektornya, pertumbuhan kredit didorong oleh segmen korporasi yang naik 14,29 persen, kredit konsumer sebesar 13,97 persen, dan kredit komersial sebesar 11,11 persen. Di sisi lain, kredit sektor UMKM mencatatkan kontraksi terbatas sebesar 3,57 persen.
Untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan UMKM, pemerintah mengandalkan penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga akhir Maret 2026, baki debet KUR tercatat mencapai Rp522 triliun, tumbuh 0,21 persen secara tahunan. Sementara itu, program kredit pemerintah lainnya seperti Kredit Program Perumahan (KPP), Kredit Usaha Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya mencatatkan pertumbuhan kolektif sebesar 3,23 persen (yoy). Khusus KPP, baki debet tercatat sebesar Rp15,76 triliun sejak implementasi Oktober 2025.
Terkait kualitas aset, pemerintah berhasil menjaga risiko kredit. Rasio kredit bermasalah atau *Non-Performing Loan* (NPL) untuk segmen UMKM berada di level 4,55 persen, sedangkan NPL KUR lebih terjaga di angka 2,16 persen. Kinerja ini tidak lepas dari peran skema penjaminan yang mencakup 70 persen portofolio KUR, dengan rasio klaim sebesar 62,8 persen dan *non-performing guarantee* (NPG) di angka 2,8 persen.
Pemerintah juga merespons tantangan ekonomi di daerah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melalui kebijakan KUR pascabencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, masa tenggang (*grace period*), serta subsidi bunga tambahan. Melalui skema ini, debitur di wilayah terdampak menikmati suku bunga efektif nol persen pada 2026 dan tiga persen pada 2027, disertai pelonggaran persyaratan penyaluran bagi debitur baru.
Hingga triwulan I-2026, penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut tersalurkan senilai Rp6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur, angka yang dinilai relatif stabil. Ke depannya, pemerintah akan mengarahkan pembiayaan KUR untuk mendukung sektor produktif dan padat karya, termasuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program 3 Juta Rumah guna menciptakan lapangan kerja serta memperkuat daya beli masyarakat.

