Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, langkah tersebut bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi.
Fitroh menjelaskan, penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan dan hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.
“Optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara. Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Fitroh meyakini, pendekatan dilakukan sebagai penegasan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan barang milik negara, sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing.
“KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi,” jelas Fitroh.
Dia mencatat, dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Total nilai aset mencapai Rp 3.526.205.000.
Rinciannya, satu unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp 1,42 miliar.
Diketahui, aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima,” tutur Fitroh.
Merespons penyerahan aset tersebut, Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” kata Ace.
Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto; Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein; Plt. Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas, Ipung Purwadi; Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Bob Henry Panggabean; serta Plt. Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Raden Djaenudin Selamet.

