Jakarta – Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara oleh eks pegawai bank pelat merah. Puan mendorong investigasi kasus secara menyeluruh karena menyangkut nasib hampir 2.000 rakyat kecil.
"Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Dia menekankan pentingnya pengawasan dan audit internal bank demi memastikan persoalan ini dapat segera diselesaikan. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh.
"Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan," ucap Puan.
Menurut Puan, kasus ini bukan semata persoalan penyimpangan individual. Sebab pelaku datang menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempatnya bekerja.
"Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank," tutur Puan.
Dalam kasus ini, publik melihat bukan hanya soal pelaku saja. Masyarakat menyoroti bagaimana transaksi bernilai besar dapat berlangsung berulang tanpa terdeteksi dalam mekanisme kontrol internal.
"Maka pengawasan ketat dari institusi bank juga harus menjadi perhatian di sini. Perusahaan harus mampu mendeteksi fraud yang dilakukan oleh pegawainya, karena kaitannya adalah dengan nasabah sebagai pihak konsumen," sebut Puan.
Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mendorong aparat penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Selain dengan sanksi hukum yang tegas, Puan juga meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan asset recovery.
"Termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban," ucap dia.
Adapun Andi Hakim Febriansyah telah ditangkap Polda Sumut. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang jemaat gereja untuk investasi dan usaha pribadi, seperti sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya.
"Kita minta penegak hukum juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan apakah ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," pesan Puan.
Puan mengapresiasi langkah bank yang akan mengembalikan dana tersebut. Lebih lanjut, Puan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk terus memantau penyelesaian pengembalian dana nasabah jemaat gereja oleh BNI hingga tuntas. Dan bila diperlukan, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan dinilai bisa melakukan audit untuk menjaga pelindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara," terang Puan.
Puan mengingatkan agar seluruh Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas Sumber Daya Manusia internal. Termasuk penerapan sistem whistleblowing yang efektif dan perlindungan pelapor.
"Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana Negara meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab," tutup Puan.

