Jakarta – Penyidik tetap melimpahkan perkara meski keterangan korban belum diperoleh. Alat bukti dinilai cukup karena penyidik telah mengantongi visum, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka. Unsur minimal dua alat bukti dianggap sudah terpenuhi.
"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.
Perkara dilimpahkan agar segera disidangkan demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud.
"Kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar dia.

