Berita

Polisi Segera Sidangkan Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jakarta – Penyidik tetap melimpahkan perkara meski keterangan korban belum diperoleh. Alat bukti dinilai cukup karena penyidik telah mengantongi visum, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka. Unsur minimal dua alat bukti dianggap sudah terpenuhi.

"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.

Perkara dilimpahkan agar segera disidangkan demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud.

"Kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar dia.

Komentar
Rektor IPB Tegaskan Pendampingan Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

05

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com