Jakarta – Connie Rahakundini menekankan perlunya memperkuat koordinasi sipil-militer yang transparan dan akuntabel, mereformasi kelembagaan intelijen, serta memastikan perlindungan HAM terintegrasi secara institusional.
"Intelijen tidak menjadi ‘black box’ yang tertutup dari pengawasan publik. Kasus Andrie Yunus harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan," kata dia.
"Kasus ini harus dikawal bersama agar penanganannya transparan hingga ke akar, termasuk mengungkap motif, aktor intelektual, dan rantai komando secara menyeluruh," Connie menandasi.
Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang orang tak dikenal dengan air keras pada 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku adalah empat anggota TNI dari kesatuan BAIS, yakni NDP, SL, BHW, ES.
Berkas perkara keempatnya sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer, artinya dalam waktu dekat keempatnya akan bersidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Andrie.

