Tangerang – Kebijakan WFH akan diterapkan secara terukur dan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.
"Sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa," ucap Jatmiko.
Selain itu, lanjut dia, WFH juga dikecualikan pada camat, lurah, unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit layanan publik lainnya.
"Jadi, unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik," terang Jatmiko.
Pemkot Tangerang juga akan melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah, yang dilaporkan sebulan sekali. Yakni, sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Seperti, biaya operasional, listrik, BBM, air telepon dan lainnya.
"Kebijakan ini berlaku 1 April dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan," jelas Jatmiko.

