Jakarta Selatan – Satpol PP menindak dugaan praktik pungutan liar oleh juru parkir di kawasan Blok M Square, Jalan Melawai V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penindakan ini dilakukan guna merespons laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Warga mengaku dipungut biaya parkir dua kali saat masuk ke Blok M Square oleh oknum jukir liar.
"Giat tindak lanjut laporan warga dugaan pungli parkir pengunjung mengaku telah membayar tiket masuk parkir resmi, namun masih diminta membayar kembali oleh pihak tidak resmi di kawasan Blok M Square wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Satriadi, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut, dalam operasi tersebut petugas mengamankan enam orang juru parkir di lokasi. Adapun penindakan tersebut dilakukan pada Selasa 31 Maret 2026 oleh petugas.
"Sebanyak enam juru parkir liar dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh UP (unit pengelola) Parkir," ucap dia.
Selain itu, Satriadi menjelaskan petugas juga melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi. Total, ada tujuh orang yang dihalau dari lokasi.

