Berita

Polda Metro Jaya Meluruskan Kabar Viral Pengeroyokan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta – Polisi meluruskan kabar terjadinya pengeroyokan yang sempat beredar viral di media sosial. Insiden itu disebut terjadi saat tersangka berinisial F menepis tuduhan kekerasan seksual, sementara bantahan itu memicu cekcok hingga berujung penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menerangkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan kekerasan seksual oleh korban yang merupakan karyawan tersangka.

"Setelah semua dilakukan, penetapan tersangka kepada saudara F pada 15 Juli 2025," kata dia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dia mengatakan, F sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian hingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.

Tak lama setelah itu, F datang bersama kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kompas-RI Ralat Tuduhan, Kader PDIP Banyuwangi Tak Terbukti Terlibat MBG

Dia mengatakan, penyidik kemudian mengirim berkas kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas kelengkapan berkas perkara.

Berkas perkara dikembalikan jaksa atau (P19). Dalam petunjuk dari jaksa penuntut umum, diminta dilakukan konfrontasi antara korban dan tersangka.

Proses itu digelar di ruangan Direktorat Penyidikan, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Kedua pihak hadir dengan pendamping masing

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru