Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Rabu (1/4/2026). Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain pidana penjara dan denda, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar.
Persidangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137 miliar oleh Nurhadi yang kemudian disamarkan melalui berbagai aset atau pencucian uang. Ini merupakan kasus hukum kedua yang menjerat Nurhadi.
Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani vonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Setelah sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun 2025, ia kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang hingga akhirnya divonis hari ini.

