Berita

Pramono Anung Batasi Kuota WFH ASN Jakarta Maksimal Lima Puluh Persen

JAKARTA – Bagi ASN di luar sektor tersebut, Pemprov DKI mengatur proporsi WFH dalam rentang tertentu. Pramono menegaskan pemerintah daerah diberi ruang menentukan skema teknis karena tidak diatur rinci pemerintah pusat.

“Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen,” jelasnya.

Ia menyatakan, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disusun oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kompas-RI Ralat Tuduhan, Kader PDIP Banyuwangi Tak Terbukti Terlibat MBG

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Langkah ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru