Jakarta – Pengacara Riva Siahaan, Kresna Hutauruk, menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Namun, langkah ini akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Riva.
"Kemungkinan besar pasti akan banding, cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kresna menilai vonis hakim tidak bulat, karena satu dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion. Hakim tersebut berpendapat tidak ada kerugian negara dan tidak ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara.
"Hakim pun sebenarnya kan tidak bulat suaranya, karena ada satu hakim yang mengeluarkan dissenting opinion yang beranggapan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada sebab-akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, sehingga dia berpendapat harusnya ini tidak dihukum," tegasnya.
"Cuma ya karena mayoritas tadi berpendapat seperti itu, ya walaupun kami tidak sependapat dengan hal tersebut, ya kita tentunya menerima dan akan berdiskusi lagi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.


