Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyebutkan produk AS bebas dari kewajiban label halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan informasi yang beredar di masyarakat tidak benar. "Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal, tidak benar," ujarnya, Senin (23/2).
Ahmad Haikal meminta masyarakat tidak khawatir mengenai isu ini. Ia memastikan pemerintah serius dan transparan dalam urusan sertifikasi halal. "Jangan khawatir, untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar," tegasnya.
Ahmad Haikal menjelaskan, AS telah memiliki regulasi ketat terkait produk halal sejak 1974, serta lembaga halal terpercaya seperti Halal Transaction of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lembaga-lembaga tersebut telah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk Indonesia.
"Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat loh (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA," jelas Ahmad Haikal.
Sebelumnya, beredar misinformasi yang menyebutkan kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS membuat produk AS tidak memerlukan label halal. BPJPH menegaskan informasi tersebut keliru ditafsirkan.
Ahmad Haikal menambahkan, perusahaan AS tentu akan mempertimbangkan sensitivitas masyarakat Indonesia terhadap label halal. "Mereka juga sudah bisa belajar dong, andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot. Gak mungkinlah terjadi," terangnya.


