IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Polri Pecat Plh Kapolres Bima Diduga Langgar Etik, Narkoba, Seks Menyimpang

Bima – Mabes Polri memecat Plh Kapolres Bima, Didik, karena melanggar sejumlah pasal terkait kode etik profesi. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, dan pelanggaran norma hukum.

Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran lainnya adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum."

Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dilanggar, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana."

Sarmuji Akui Beban Berat, Fokus Dorong Industri Penyerap Kerja

Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga dilanggar, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."

Kemudian, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dilanggar, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang."

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dilanggar, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan."

Komentar