Jakarta Pusat – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan internasional daring dan pelanggaran keimigrasian.
Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Januari 2026, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan keimigrasian. Tindakan ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas orang asing yang meresahkan.
Kelima WNA tersebut berkewarganegaraan Nigeria dengan inisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan pelanggaran berupa overstay dan ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Penyidik Imigrasi Jakarta Pusat sedang melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap kelima WN Nigeria selama mereka berada di Indonesia.
Diketahui, mereka melakukan penipuan love scamming melalui Facebook dan media sosial lain, merayu korban wanita dari berbagai negara seperti Srilanka, Jamaika, India, dan Amerika. Hasil penipuan mencapai 400-500 US Dollar per korban.
Selain itu, mereka juga melakukan penipuan dengan modus kurir ekspedisi internasional. Pelaku memperoleh kontak dan alamat korban dari rekannya di Afrika, lalu menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pihak ekspedisi.


