Solok – Pemerintah Kota Solok mengangkat 1.114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi 2024 diserahkan dalam apel pagi di halaman balaikota, Senin (29/12/2025).
Selain penyerahan SK PPPK, acara tersebut juga diwarnai dengan penyerahan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas mulai 1 Januari 2026.
Wali Kota Solok menegaskan bahwa penyerahan SK ini adalah wujud komitmen pemerintah kota dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara.
"Baik bagi tenaga yang masih aktif bertugas maupun yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya," ujarnya.
Wali kota berharap, PPPK paruh waktu yang baru menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan kepada para PNS yang memasuki masa pensiun atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Penyerahan JHT ini diharapkan menjadi bekal dan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang yang telah dilalui.


