Jakarta – Penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil bukanlah hal baru dan tidak melanggar konstitusi. Praktik ini telah lama berlangsung dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan hal tersebut. Ia mencontohkan keberadaan personel Polri di KPK, BNN, dan BNPT yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Margarito menekankan pentingnya membedakan legalitas dan legitimasi. Legitimasi berkaitan dengan penerimaan politik dan respons masyarakat, sementara legalitas merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
“Jika secara aturan sah, maka secara hukum tidak ada persoalan,” ujar Margarito.
Terkait tudingan Peraturan Polisi (Perpol) yang mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagai bentuk “pembangkangan konstitusi”, Margarito melihatnya sebagai persoalan sinkronisasi regulasi.
Ia menjelaskan adanya dua norma yang tampak berlawanan: UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mensyaratkan pengunduran diri, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membuka ruang bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan tinggi sipil.
Menurutnya, kedua norma tersebut harus dibaca secara terpadu dengan pendekatan teleologis dan sistematik. Hal ini berarti memahami tujuan, konteks, dan hubungan antar regulasi.
Dengan pendekatan tersebut, muncul penalaran hukum bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil asalkan melepas jabatan struktural di internal Polri dan mengikuti prosedur resmi berbasis permintaan institusi.
Margarito menilai penerbitan Perpol yang membatasi ruang lembaga yang bisa diisi anggota Polri adalah langkah rasional dan bertanggung jawab. Tanpa pengaturan, potensi penempatan bisa menjadi terlalu luas akibat kekosongan spesifikasi dalam undang-undang.
“Justru Perpol ini hadir untuk memberi batasan, bukan membuka ruang liar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa polemik ini seharusnya tidak diarahkan pada tudingan liar, melainkan pada penyelesaian masalah sistem hukum.Jakarta – Penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil bukanlah hal baru dan tidak melanggar konstitusi. Praktik ini telah lama berlangsung dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan hal tersebut. Ia mencontohkan keberadaan personel Polri di KPK, BNN, dan BNPT yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Margarito menekankan pentingnya membedakan legalitas dan legitimasi. Legitimasi berkaitan dengan penerimaan politik dan respons masyarakat, sementara legalitas merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
“Jika secara aturan sah, maka secara hukum tidak ada persoalan,” ujar Margarito.
Terkait tudingan Peraturan Polisi (Perpol) yang mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagai bentuk “pembangkangan konstitusi”, Margarito melihatnya sebagai persoalan sinkronisasi regulasi.
Ia menjelaskan adanya dua norma yang tampak berlawanan: UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mensyaratkan pengunduran diri, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membuka ruang bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan tinggi sipil.
Menurutnya, kedua norma tersebut harus dibaca secara terpadu dengan pendekatan teleologis dan sistematik. Hal ini berarti memahami tujuan, konteks, dan hubungan antar regulasi.
Penalaran hukumnya, anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan sipil asalkan melepas jabatan struktural di internal Polri dan mengikuti prosedur resmi berbasis permintaan institusi.
Margarito menilai penerbitan Perpol yang membatasi ruang lembaga yang bisa diisi anggota Polri adalah langkah rasional dan bertanggung jawab. Tanpa pengaturan, potensi penempatan bisa menjadi terlalu luas.
“Justru Perpol ini hadir untuk memberi batasan, bukan membuka ruang liar,” tegasnya.
Ia menambahkan, polemik ini seharusnya diselesaikan melalui pembacaan hukum yang utuh, bukan tudingan liar.
“Selama berjalan sesuai prosedur dan berada dalam koridor hukum, maka tidak ada dasar menyebutnya pembangkangan konstitusi,” pungkas Margarito.


