Berita

NasDem Inisiasi RUU Perlindungan Siber Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman.

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arif Rahman, mendesak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Siber khusus anak. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum komprehensif untuk menjamin keselamatan anak-anak di ruang digital.

Arif menilai, RUU ini krusial mengingat belum adanya regulasi spesifik yang secara menyeluruh melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya. Anak-anak, sebagai kelompok pengguna internet paling rentan, kerap berinteraksi di media sosial tanpa pengawasan memadai. Kondisi ini membuat mereka mudah terpapar kekerasan, pornografi, dan penipuan digital.

Argumennya didukung data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 yang mencatat 229,4 juta pengguna internet di Indonesia, atau 80,66 persen dari total populasi. Sebanyak 48 persen di antaranya adalah remaja di bawah 18 tahun. Data ini menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang siber yang telah menjadi lingkungan bermain dan belajar mereka.

RUU Perlindungan Siber juga diharapkan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku sejak Oktober 2024. Perlindungan anak dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini dinilai esensial untuk menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman.

Indonesia dapat mencontoh sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan regulasi ketat. Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah 16 tahun. Prancis mewajibkan platform digital mendapatkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun yang ingin membuat akun media sosial.

Raja Abdullah II Menganggap Prabowo Subianto Saudara Sendiri Saat Kunjungan ke Yordania

Sementara itu, Inggris memiliki Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang meningkatkan tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak. Filipina mewajibkan pengguna media sosial menggunakan nomor dan identitas resmi saat membuat akun demi mencegah penyalahgunaan akun anonim.

Penting bagi Indonesia untuk segera memiliki undang-undang serupa. Ini demi memastikan upaya literasi digital pemerintah dapat berjalan seimbang dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.

Komentar

Berita Populer

01

Amanda Manopo Ungkap Curahan Hati Usai Menikah dengan Kenny Austin

02

Pustaka Alam Desak Satgas PKH Evaluasi Data Lahan yang Dikuasai

03

Timnas U-22 Indonesia Tantang Mali dalam Laga Uji Coba Level Dua?

04

Delapan Kepala OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi.

05

Bio Farma Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kimia Farma

06

Haraku Ramen Padang: Ismaya Kagum, Antusiasme Lokal Taklukkan Kota Lain

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com