Sport

FIFA Sanksi Pemain Timnas dan PSSI Akibat Pelanggaran, Ini Detailnya

Jakarta – Komite Disiplin FIFA menjatuhkan sanksi signifikan terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) serta dua penggawa Timnas Indonesia, Thom Haye dan Shayne Pattynama. Hukuman tersebut berupa denda total lebih dari Rp1,4 miliar dan larangan bermain dalam beberapa pertandingan untuk kedua pemain.

PSSI dikenakan denda sebesar 50.000 CHF, setara sekitar Rp1,2 miliar. Sanksi ini dijatuhkan FIFA akibat insiden pelemparan benda oleh suporter Timnas Indonesia saat berlaga melawan Irak. Peristiwa tersebut terjadi pada pertandingan kedua Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion King Abdullah, Jeddah, Arab Saudi, pada 12 Oktober 2025.

FIFA menganggap tindakan suporter yang melemparkan botol minum plastik ke lapangan sebagai pelanggaran serius. Dalam momen tersebut, kapten tim Jay Idzes dan beberapa pemain lain bahkan harus memunguti botol-botol air tersebut di lapangan ketika Garuda berupaya mengejar gol.

Selain PSSI, dua pemain Timnas Indonesia, Thom Haye dan Shayne Pattynama, juga menerima sanksi berat. Keduanya didenda masing-masing 5.000 CHF, atau sekitar Rp100 juta, serta dilarang membela timnas dalam empat pertandingan ke depan.

FIFA menyatakan bahwa kedua pemain terbukti bersalah atas “perilaku buruk pemain dan ofisial, serta perilaku tidak sportif terhadap ofisial pertandingan.”

Arsenal Tumbang dari Manchester City, Keputusan Pergantian Pemain Arteta Jadi Sorotan

Secara spesifik, Shayne Pattynama dihukum karena melakukan intervensi terhadap wasit setelah pertandingan melawan Irak. Atas tindakannya, pemain ini juga menerima kartu merah.

Sementara itu, Thom Haye dianggap melakukan pelanggaran terhadap wasit dan menunjukkan protes berlebihan pasca pertandingan yang sama. Gelandang tersebut juga mendapatkan kartu merah dan dikenakan denda serta larangan bermain serupa dengan Shayne Pattynama.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com