Jakarta – Tim hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim menyatakan pihaknya menerima teror digital lewat media sosial dan pesan singkat berisi ancaman verbal. Langkah permohonan perlindungan pun diambil guna mencegah terjadinya hal tidak diinginkan.
"Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama yang akan nanti kami sampaikan kepada pihak LPSK dan juga pihak Komnas HAM," kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menyebut pemilihan LPSK merupakan langkah preventif serta mitigasi bagi tim kuasa hukum pendamping Andrie Yunus beserta seluruh anggota tim advokasi yang bergerak bersama dalam satu tim advokasi tersebut.
"Kami menilai ada beberapa ancaman yang potensial ditujukan kepada kami selaku kuasa hukum maupun pembela HAM lainnya ketika mengadvokasi kasus Andrie Yunus. Mungkin teman-teman bisa melihat gitu ya di sosial media, ada banyak sekali akun anonim maupun buzzer dengan nada keras yang tendensinya adalah melakukan ancaman teror dan intimidasi terhadap akun-akun yang hari ini mengadvokasi kasus Andri Yunus gitu. Seperti misalkan ke KontraS, ke YLBHI, maupun ke akun-akun lainnya," ungkap dia.
Jane menjelaskan selain teror kelompok, terdapat serangan intimidasi digital yang menyasar individu tertentu. Ancaman tersebut mencakup tindakan penguntitan terhadap keluarga serta berbagai bentuk teror.

