Depok – Sat Narkoba Polres Metro Depok sukses menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat empat kilogram beserta 100 butir ekstasi. Seluruh barang bukti sitaan tersebut kini dimusnahkan usai melewati uji laboratorium Puslabfor Polri.
Abdul Waras menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi ini merupakan hasil nyata dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba.
Langkah penangkapan serta pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama pada wilayah hukum Kota Depok, Jawa Barat.
"Kita menyadari secara bersama bahwa narkoba ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary dan membahayakan generasi penerus kita," ujar Waras, Selasa (31/3/2026).
Ia memaparkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan langkah strategis kepolisian dalam melindungi masa depan bangsa dari pengaruh buruk peredaran gelap. Seluruh barang bukti sabu dan ekstasi tersebut diperoleh petugas melalui penangkapan di dua lokasi yang berbeda.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak empat kilogram sabu dan seratus butir ekstasi," ucap Waras.
Sebelum proses pemusnahan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pengujian sampel bersama Puslabfor Polri. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut mengandung zat terlarang positif jenis sabu serta ekstasi.

