Jakarta – Sugiat Santoso memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman asam kuat yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus. Sugiat memetakan tiga skenario hukum yang ideal diambil, dengan menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi korban sipil. Sugiat menilai, skenario terbaik yang bisa diambil adalah melalui jalur pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," ujar Sugiat, Selasa (31/3/2026).
Selain pembentukan TGPF, Sugiat juga menyodorkan dua opsi lain yang dianggap masih ideal dalam koridor hukum positif di Indonesia.
Peradilan Umum
Opsi kedua adalah melalui Peradilan Umum, di mana kepolisian diharapkan konsisten meneruskan penyelidikan hingga ke meja hijau.
"Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum," tegasnya.
Jika ditemukan adanya keterlibatan unsur militer dan sipil secara bersamaan, Sugiat menyarankan opsi ketiga, yakni Peradilan Koneksitas. Menurutnya, skenario ini masih tergolong baik karena memberikan

