Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak-lapak pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di dua kecamatan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terpakai tidak semestinya.
Penertiban berlangsung di wilayah Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo. Di lapangan, petugas tak hanya mengamankan area, tetapi juga membantu para pedagang memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang tidak melanggar aturan.
Satpol PP mengeklaim operasi dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Aparat turun bersama pihak kecamatan dan kelurahan untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban kota. Menurut dia, pemerintah tetap mengutamakan sisi kemanusiaan dalam setiap penertiban yang dilakukan.
Ia menegaskan, tujuan utama operasi adalah agar fasilitas umum kembali bisa digunakan masyarakat secara luas. Karena itu, petugas turut mengingatkan para pemilik lapak agar tidak memperluas bangunan hingga mengambil badan jalan.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujarnya.
Ia juga mendorong kesadaran warga untuk ikut menjaga ketertiban kota. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan Padang yang tertib, nyaman, dan indah.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan fasum dan fasos untuk berdagang dilarang. Praktik itu, kata dia, bertentangan dengan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.

