[Jakarta] – Empat orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus penyerangan air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Pihak Puspom TNI pun telah menahan keempatnya.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah lewat keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026) malam hari.
Aulia menjelaskan bahwa empat prajurit dari matra laut serta udara tersebut kini terjerat oleh pasal penganiayaan.
"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tutur Aulia.
Aulia memaparkan, pada 19 Maret 2026, pihak penyidik Puspom TNI sempat berusaha melakukan konfirmasi guna meminta keterangan dari korban Andrie Yunus. Namun, pihak dokter belum memberikan izin karena alasan medis tertentu.
"Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK," kata dia.
Berlandaskan hal itu, Aulia menyebut Komandan P

