JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru untuk mempercepat transisi energi nasional melalui kemudahan pembebasan cukai etil alkohol atau etanol. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan yang diundangkan pada 25 Mei 2026 ini merupakan revisi dari PMK Nomor 82 Tahun 2024. Fokus utama beleid ini adalah menyederhanakan persyaratan pembebasan cukai bagi industri yang mencampurkan hasil kilang minyak bumi dengan etanol untuk bahan bakar nabati (bioetanol).
Dalam aturan terbaru, pemerintah menambah satu ayat pada pasal 8. Beleid ini secara khusus mengakui industri pencampuran BBM dengan etanol sebagai bagian dari usaha industri manufaktur atau pengolahan. Pengakuan ini mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pemanfaatan energi bersih. Etanol sendiri sebelumnya dikenakan aturan ketat karena masuk kategori barang kena cukai, serupa dengan minuman beralkohol. Kini, pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi industri bioetanol agar proses produksi lebih efisien.
Perubahan regulasi ini merupakan respons pemerintah terhadap kendala yang dihadapi PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, Pertamina melaporkan adanya hambatan dalam proses perizinan yang memakan waktu lama.
Wakil Direktur PT Pertamina, Oki Muraza, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada Izin Usaha Industri (IUI). Proses pengurusan izin, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), disebut bisa memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.
“Tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan,” ujar Oki.
Selain merevisi PMK, pemerintah juga mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, yakni nomor 19206. Klasifikasi ini secara spesifik mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan bioetanol ke dalam kategori industri pengolahan, sehingga sinkronisasi aturan perizinan di lapangan menjadi lebih sederhana.

