Ekonomi

Purbaya Menjelaskan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Belum Mencapai Target

Jakarta – Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.459,03 triliun. Angka ini setara dengan 70,2 persen dari outlook yang telah ditetapkan dalam laporan semester sebesar Rp 2.076,9 triliun, menandakan target penerimaan belum tercapai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tertekannya penerimaan pajak ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik. Ia menekankan, situasi saat ini belum kembali normal, terutama hingga September lalu.

Menurut Purbaya, tidak tepat jika target penerimaan dinilai berdasarkan acuan kondisi ekonomi yang sehat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, karena langkah tersebut justru dapat memperburuk ekonomi.

“Kalau pengusaha sedang susah dipajaki, pasti akan ribut. Uang-uangnya juga tidak ada, orang lagi rugi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks DPR, Kamis, 27 November 2025.

Meskipun indikator ekonomi mulai membaik pada Oktober, Purbaya menyatakan kondisi belum sepenuhnya normal. Kementerian Keuangan akan terus berupaya memperbaiki penerimaan negara dengan mendorong kebijakan fiskal dan moneter agar mesin ekonomi bergerak.

iPhone 17 Mendorong Kinerja Mitra Adiperkasa, Analis Rekomendasikan Saham MAPI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya juga menyampaikan bahwa pertumbuhan pajak neto pada Oktober hanya mencapai 0,7 persen secara tahunan (year on year), lebih rendah dari bulan sebelumnya yang tumbuh 1,0 persen.

Berdasarkan paparan Suahasil pada konferensi pers APBN di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 20 November 2025, penerimaan dari berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) menunjukkan penurunan. PPh Badan tercatat minus 9,6 persen dengan nilai Rp 237,56 triliun.

Sementara itu, PPh orang pribadi dan PPh 21 minus 12,8 persen dengan nilai Rp 191,66 triliun. PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 juga minus 0,1 persen dengan nilai Rp 275,57 triliun. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat minus 10,3 persen dengan nilai Rp 556,61 triliun.

Komentar

Berita Populer

01

Amanda Manopo Ungkap Curahan Hati Usai Menikah dengan Kenny Austin

02

Timnas U-22 Indonesia Tantang Mali dalam Laga Uji Coba Level Dua?

03

KPK Dalami Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, Periksa Eks Pejabat Pertamina

04

Pustaka Alam Desak Satgas PKH Evaluasi Data Lahan yang Dikuasai

05

Delapan Kepala OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi.

06

Bio Farma Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kimia Farma

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com