Berita

Polres Tapteng Tangkap Ayah Tega Aniaya Anak karena Telat Pulang

bocah-di-tapteng-diduga-dipukuli-ayahnya-gegara-telat-pulang
Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Tapteng – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap ANPP (26), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, setelah video kekerasan itu menyebar luas di masyarakat. Kasus ini bermula di Kecamatan Sorkam Barat pada Senin, 11 Mei 2026, ketika korban yang sedang bermain di sekitar rumah tetangga dijemput paksa oleh ayahnya.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menyebut tindakan itu diduga dipicu emosi pelaku karena korban pulang terlambat. “Pelaku diduga emosi karena korban terlambat pulang ke rumah setelah bermain,” ujar Dian, dikutip dari RMOLSumut, Selasa 19 Mei 2026.

Sesampainya di jalan dekat rumah, ANPP diduga melampiaskan kemarahan dengan menampar korban berulang kali. Ia juga disebut memukul anaknya menggunakan tali pinggang dan melempar keranjang plastik ke arah korban.

Aksi tersebut sempat terekam warga dan kemudian viral. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores serta lebam di beberapa bagian tubuh.

Polisi mengungkap, kondisi pribadi pelaku turut diduga memengaruhi tindakannya. ANPP disebut tengah menghadapi tekanan setelah ditinggalkan istrinya. “Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi,” kata Dian.

DRIVE Rilis ‘Mantra’ Versi Inggris, Bawa Cinta ke London

Laporan atas peristiwa ini disampaikan seorang perempuan berinisial D (38), yang merupakan kuasa dari pihak keluarga ibu korban. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ANPP di rumahnya pada Jumat, 15 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki persoalan rumah tangga yang telah berlangsung lama. Warga sekitar bahkan mengaku sering melihat perilaku tidak baik dari ANPP.

“Pelaku sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dian.

Kini, ANPP ditahan di Polres Tapteng dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Komentar
Pembangunan Papua Berjalan, Narasi Negatif Tetap Menguat

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

05

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

06

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com