Tapteng – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap ANPP (26), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, setelah video kekerasan itu menyebar luas di masyarakat. Kasus ini bermula di Kecamatan Sorkam Barat pada Senin, 11 Mei 2026, ketika korban yang sedang bermain di sekitar rumah tetangga dijemput paksa oleh ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menyebut tindakan itu diduga dipicu emosi pelaku karena korban pulang terlambat. “Pelaku diduga emosi karena korban terlambat pulang ke rumah setelah bermain,” ujar Dian, dikutip dari RMOLSumut, Selasa 19 Mei 2026.
Sesampainya di jalan dekat rumah, ANPP diduga melampiaskan kemarahan dengan menampar korban berulang kali. Ia juga disebut memukul anaknya menggunakan tali pinggang dan melempar keranjang plastik ke arah korban.
Aksi tersebut sempat terekam warga dan kemudian viral. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores serta lebam di beberapa bagian tubuh.
Polisi mengungkap, kondisi pribadi pelaku turut diduga memengaruhi tindakannya. ANPP disebut tengah menghadapi tekanan setelah ditinggalkan istrinya. “Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi,” kata Dian.
Laporan atas peristiwa ini disampaikan seorang perempuan berinisial D (38), yang merupakan kuasa dari pihak keluarga ibu korban. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ANPP di rumahnya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki persoalan rumah tangga yang telah berlangsung lama. Warga sekitar bahkan mengaku sering melihat perilaku tidak baik dari ANPP.
“Pelaku sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dian.
Kini, ANPP ditahan di Polres Tapteng dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

