Padang – Pemerintah Kota Padang mendorong pelaku usaha makanan jajanan memperkuat aspek keamanan dan legalitas produk melalui penyuluhan higiene sanitasi pangan serta sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 50 pelaku usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan dari kelompok inkubasi yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang. Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menjaga standar keamanan pangan sekaligus mendukung terwujudnya visi Kota Gastronomi.
Pelaksanaan sosialisasi melibatkan kerja sama lintas sektor, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, mengatakan pelaku usaha wajib menerapkan standar tinggi dalam mengolah pangan. Ia menilai sertifikat atau label higiene sanitasi menjadi bentuk jaminan keamanan bagi konsumen.
“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar Dessy.
Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Padang untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat. Menurut dia, produk yang layak dikonsumsi harus diproses melalui tahapan pengolahan dengan standar sanitasi ketat.
Di sisi lain, aspek perizinan usaha juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menegaskan pihaknya bersama Dinas Kesehatan terus memberi pendampingan agar pelaku usaha memperoleh legalitas, termasuk izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” kata Hendro.
Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan mutu produk sekaligus menyelesaikan urusan legalitas usaha. Dengan begitu, daya saing kuliner lokal di pasar juga diharapkan semakin kuat.

