Lombok Tengah – Pemerintah daerah di Lombok Tengah menetapkan aturan ketat untuk membatasi ekspansi ritel modern agar tidak menekan pasar tradisional. Ketentuannya mencakup jarak minimal 1 kilometer dari pasar rakyat, pembatasan jumlah gerai berdasarkan kepadatan penduduk, serta pengaturan jam operasional supaya persaingan berlangsung lebih adil.
Tak hanya itu, ritel modern juga diwajibkan menyediakan ruang pajang gratis bagi produk lokal. Jika ketentuan itu dilanggar, pemerintah daerah berhak membekukan hingga menutup gerai secara paksa.
Masalahnya, sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah telah lebih dulu beroperasi jauh sebelum perda itu disahkan pada 2021. Aturan tersebut muncul setelah para pedagang tradisional ramai mengeluhkan penurunan omzet akibat kehadiran ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar.
Karena regulasi baru terbit belakangan, banyak gerai terlanjur berdiri di bawah radius 1 kilometer dari pasar tradisional. Meski pemerintah kabupaten memberi masa transisi dua tahun sejak 2021, penerapan aturan ini tetap memunculkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang sejak awal memiliki izin resmi.
Pemerintah juga sudah mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua. Dalam skema mediasi, ritel modern tetap diminta memindahkan lokasi gerai secara fisik sekaligus menjalin kemitraan dengan UMKM.
Pertanyaannya, apakah pendekatan zonasi 1 kilometer dan kemitraan tersebut benar-benar mampu melindungi pasar tradisional?
Jika menengok wilayah padat seperti Jabodetabek, pembatasan jarak semacam itu hampir mustahil diterapkan karena keterbatasan lahan komersial. Bila aturan serupa dipaksakan di Jakarta, lebih dari 80 persen gerai ritel modern diperkirakan akan terdampak. Di kawasan urban, pola kemitraan pun biasanya bergeser ke bentuk lain, misalnya akses kulakan murah untuk warung kelontong melalui jalur digital.
Sejumlah negara memberi contoh berbeda. Jepang, misalnya, tidak menitikberatkan aturan pada jarak, melainkan pada pembatasan luas bangunan swalayan. Jaringan ritel besar juga dilarang masuk ke kawasan permukiman padat dan area bersejarah demi menjaga keberlangsungan toko kelontong keluarga. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menyerap komoditas segar dari petani lokal.
Di Prancis, pengendalian izin ritel modern berada di tangan Dewan Komersial Daerah yang melibatkan perwakilan pedagang tradisional dan wali kota. Di negara itu, ritel modern juga tidak boleh beroperasi penuh pada hari libur, sehingga arus belanja sebagian dialihkan ke pasar tradisional pada hari Minggu.
Kasus Lombok Tengah memperlihatkan bahwa perlindungan UMKM tidak harus ditempuh dengan cara yang kaku dan justru mengorbankan kepastian hukum investasi. Pemerintah daerah dinilai perlu mulai menggeser fokus dari sekadar pembatasan jarak ke pembatasan skala usaha, integrasi pasokan lokal, serta pembagian waktu operasional yang lebih seimbang.

