Jakarta – Upaya Kejaksaan untuk membersihkan institusi dari jaksa nakal dinilai tak cukup hanya mengandalkan operasi pengamanan. Pengamat hukum dan kejaksaan, Fajar Trio, menilai kinerja PAM SDO perlu dievaluasi secara mendalam agar langkah penindakan tetap objektif dan memiliki kepastian hukum saat dijalankan di lapangan.
Sorotan itu menguat setelah muncul pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, yang diduga terlibat pelanggaran disiplin. Menurut Fajar, kondisi itu menunjukkan bahwa pengawasan internal memang dibutuhkan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh sembarangan.
“PAM SDO ini ibarat pedang bermata dua bagi Kejaksaan. Di satu sisi, ia sangat efektif untuk memotong benalu di internal melalui operasi pengamanan,” kata Fajar Trio dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Namun, ia mengingatkan, efektivitas tersebut bisa berubah menjadi kontraproduktif apabila tim bergerak tanpa dasar yang kuat. Jika penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa objektivitas dan bukti permulaan yang cukup, menurut dia, hal itu justru dapat memunculkan rasa takut yang tidak sehat di lingkungan kerja.
Fajar menegaskan, sebelum melakukan tindakan penindakan, tim pengamanan harus benar-benar menyingkirkan unsur subjektivitas. Faktor sentimen pribadi, kata dia, tidak boleh ikut memengaruhi penilaian.
“Penting bagi tim pengamanan untuk tidak melihat faktor like and dislike. Rekam jejak sasaran juga harus dilihat secara jernih, baik dari segi prestasi maupun kinerjanya selama ini. Jangan sampai seorang jaksa yang berprestasi justru tumbang hanya karena laporan yang tidak berdasar,” ujarnya.

