JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kehadiran satu bank umum syariah (BUS) baru hasil proses pemisahan unit usaha syariah (*spin-off*) pada tahun ini. Kehadiran entitas baru ini diharapkan mampu memperkokoh struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pilar penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah sesuai dengan *Roadmap* Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
Saat ini, struktur perbankan syariah nasional diisi oleh tiga bank besar yang masuk dalam kategori KBMI 2 dan KBMI 3. Bank dalam kategori KBMI 2 memiliki modal inti antara Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun, sementara KBMI 3 memiliki modal inti berkisar Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun.
Selain pembentukan bank baru, OJK juga tengah melakukan konsolidasi pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Sebanyak 21 BPR/BPR Syariah saat ini sedang dalam proses penggabungan. OJK menargetkan merger tersebut akan menghasilkan 9 entitas BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan memiliki daya tahan lebih baik.
Upaya penguatan industri ini sejalan dengan kinerja positif perbankan syariah. Hingga Maret 2026, aset industri perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (*year-on-year*) menjadi Rp 1.061,61 triliun.
Kinerja intermediasi juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 9,82 persen menjadi Rp 716,4 triliun, melampaui pertumbuhan nasional. Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,14 persen menjadi Rp 811,76 triliun.
Efektivitas penyaluran dana tercermin dari rasio *financing to deposit ratio* (FDR) yang mencapai 87,65 persen. Hal ini menunjukkan kontribusi yang semakin nyata dari perbankan syariah terhadap sektor riil.
Dari sisi kualitas aset, perbankan syariah menjaga performa yang stabil dengan rasio *non performing financing* (NPF) *gross* di level 2,28 persen dan NPF *net* sebesar 0,87 persen.
OJK juga terus mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga periode tersebut, total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah telah mencapai Rp 217,86 triliun.

