IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Industri Asuransi Jiwa Bukukan Laba Rp7,85 Triliun di Tahun Ini

JAKARTA – Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatatkan kinerja positif pada triwulan pertama tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sektor ini berhasil membukukan laba setelah pajak sebesar Rp7,85 triliun per Maret 2026, atau melonjak Rp3,96 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pertumbuhan laba ini didorong oleh kuatnya kinerja kanal *bancassurance*.

“Kanal *bancassurance* menyumbang 40,4 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp47,12 triliun pada Maret 2026. Sementara itu, kanal keagenan memberikan kontribusi sebesar 17,6 persen,” ujar Ogi, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Ogi, *bancassurance* tetap menjadi motor utama pertumbuhan premi karena luasnya jaringan distribusi perbankan serta tingginya permintaan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi. Ke depan, OJK optimistis kanal ini akan terus berkembang seiring meningkatnya literasi keuangan dan transformasi digital.

Meski mencatat tren positif, Ogi menekankan pentingnya bagi pelaku industri untuk tetap menjaga tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, serta kualitas pemasaran agar pertumbuhan tetap berkelanjutan.

Strategi Investasi Bitcoin dan Ether Saat Pasar Mengalami Koreksi Harga

Kinerja positif asuransi jiwa juga ditopang oleh Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau *unit link*. Pendapatan premi dari produk ini tercatat mencapai Rp11,37 triliun, tumbuh 3,68 persen secara tahunan (*year-on-year*). Menariknya, klaim untuk produk ini justru menurun 7,99 persen menjadi Rp13,3 triliun.

Ogi menilai, pertumbuhan ini menunjukkan bahwa proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis *unit link* telah berjalan efektif pasca-pemberlakuan SEOJK Nomor 5/2022. Upaya perbaikan tersebut mencakup penguatan praktik *underwriting*, seleksi risiko, serta transparansi manfaat produk kepada nasabah.

Guna menjaga momentum tersebut, OJK kini tengah memproses peningkatan regulasi PAYDI dari yang sebelumnya berupa Surat Edaran (SEOJK) menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Kami sudah melakukan diskusi awal bersama asosiasi industri untuk membahas penguatan pengaturan, khususnya terkait perlindungan konsumen, tata kelola, dan keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” pungkas Ogi.

Komentar
Komdigi Wajibkan Operator Seluler Lindungi Sisa Kuota Internet Konsumen

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

Iran Kembali Tembakkan Rudal ke Arab Saudi, Tiongkok Serukan Perundingan Damai

04

Koto Lalang Pasang 30 Lampu Jalan Dukung Smart Surau

05

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Jawa-NTB; BMKG Peringatkan Pelayaran Waspada!

06

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi Waktu Tiga Hari

07

Prabowo Subianto Mencium Kepala Anak Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

08

Indonesia Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Berita Terbaru