Jakarta – Sepuluh negara mengecam keras tindakan Israel terhadap kapal bantuan Global Sumud Flotilla dan para aktivis kemanusiaan, yang mereka sebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Pernyataan bersama itu disampaikan pada Senin, 18 Mei 2026 oleh menteri luar negeri dari Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol.
Dalam pernyataan itu, para menteri menyebut serangan terbaru Israel terhadap Armada Global Sumud sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Armada tersebut merupakan inisiatif kemanusiaan sipil yang damai dan dirancang untuk menarik perhatian dunia atas penderitaan berat yang dialami rakyat Palestina.
Mereka juga menyoroti bahwa pola serangan serupa sebelumnya pernah terjadi di perairan internasional. Menurut para menlu, pengulangan insiden itu menunjukkan tindakan represif terhadap misi sipil kemanusiaan yang semestinya dihormati.
Tak hanya mengecam serangan terhadap kapal, kesepuluh negara itu juga menyatakan keprihatinan serius atas keselamatan para peserta sipil di dalam armada tersebut. Mereka meminta agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan.
“Para Menteri menyampaikan keprihatinan serius mengenai keselamatan dan keamanan para peserta sipil dalam pawai tersebut dan menyerukan pembebasan segera semua aktivis yang ditahan, serta penghormatan penuh terhadap hak dan martabat mereka,” demikian bunyi pernyataan itu.
Di bagian penutup, para menteri menegaskan bahwa serangan berulang terhadap inisiatif kemanusiaan yang damai mencerminkan pengabaian terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi. Mereka mendesak komunitas internasional mengambil langkah nyata untuk melindungi warga sipil, menjamin keamanan misi kemanusiaan, dan mengakhiri impunitas atas pelanggaran yang terjadi.

