IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Kantongi Identitas Perintangi Penyidikan Kasus Bea Cukai

kpk-sudah-pegang-identitas-“pengganggu”-kasus-bea-cukai
KPK Sudah Pegang Identitas “Pengganggu” Kasus Bea Cukai

Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terkait perkara setelah menyisir barang bukti berupa catatan dan perangkat elektronik dari rumah pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026. Temuan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh barang bukti yang disita akan diproses secara menyeluruh. Ia menyebut penyidik tidak hanya memeriksa perangkat elektronik, tetapi juga dokumen dan catatan yang berkaitan dengan aktivitas impor barang.

“Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” ujar Budi, Jumat, 15 Mei 2026.

Dari pengembangan barang bukti itu, KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan. Budi juga menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri informasi mengenai pihak eksternal yang diduga berusaha mengondisikan penanganan perkara di lembaganya.

“Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi,” kata dia.

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

Saat dimintai penjelasan mengenai identitas selain Heri Black, yang diketahui sebagai bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas, Budi belum bersedia mengungkapkannya.

Penggeledahan dilakukan setelah Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam operasi yang sama, penyidik juga menggeledah serta menyita kontainer milik importir yang disebut terafiliasi dengan Blueray.

Kontainer itu berada di Pelabuhan Tanjung Emas. Menurut KPK, pemiliknya telah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

05

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

06

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

07

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

08

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

Berita Terbaru