Berita

KPK Kantongi Identitas Perintangi Penyidikan Kasus Bea Cukai

kpk-sudah-pegang-identitas-“pengganggu”-kasus-bea-cukai
KPK Sudah Pegang Identitas “Pengganggu” Kasus Bea Cukai

Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terkait perkara setelah menyisir barang bukti berupa catatan dan perangkat elektronik dari rumah pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026. Temuan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh barang bukti yang disita akan diproses secara menyeluruh. Ia menyebut penyidik tidak hanya memeriksa perangkat elektronik, tetapi juga dokumen dan catatan yang berkaitan dengan aktivitas impor barang.

“Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” ujar Budi, Jumat, 15 Mei 2026.

Dari pengembangan barang bukti itu, KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan. Budi juga menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri informasi mengenai pihak eksternal yang diduga berusaha mengondisikan penanganan perkara di lembaganya.

“Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi,” kata dia.

BNI Dorong Prestasi Bulu Tangkis Indonesia Kian Mendunia

Saat dimintai penjelasan mengenai identitas selain Heri Black, yang diketahui sebagai bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas, Budi belum bersedia mengungkapkannya.

Penggeledahan dilakukan setelah Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam operasi yang sama, penyidik juga menggeledah serta menyita kontainer milik importir yang disebut terafiliasi dengan Blueray.

Kontainer itu berada di Pelabuhan Tanjung Emas. Menurut KPK, pemiliknya telah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com