Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terkait perkara setelah menyisir barang bukti berupa catatan dan perangkat elektronik dari rumah pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026. Temuan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh barang bukti yang disita akan diproses secara menyeluruh. Ia menyebut penyidik tidak hanya memeriksa perangkat elektronik, tetapi juga dokumen dan catatan yang berkaitan dengan aktivitas impor barang.
“Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” ujar Budi, Jumat, 15 Mei 2026.
Dari pengembangan barang bukti itu, KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan. Budi juga menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri informasi mengenai pihak eksternal yang diduga berusaha mengondisikan penanganan perkara di lembaganya.
“Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi,” kata dia.
Saat dimintai penjelasan mengenai identitas selain Heri Black, yang diketahui sebagai bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas, Budi belum bersedia mengungkapkannya.
Penggeledahan dilakukan setelah Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam operasi yang sama, penyidik juga menggeledah serta menyita kontainer milik importir yang disebut terafiliasi dengan Blueray.
Kontainer itu berada di Pelabuhan Tanjung Emas. Menurut KPK, pemiliknya telah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai.

