Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai upah minimum 2026. Aturan terbaru ini akan mengarah pada penetapan upah minimum dalam bentuk *kisaran* atau *range*, bukan satu angka tunggal, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penentuan besaran spesifik dalam kisaran tersebut akan didelegasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Mereka akan menyesuaikan angka upah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah atau daerah.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkecil disparitas upah antarwilayah. Selain itu, penghitungan upah minimum juga akan memasukkan aspek kebutuhan hidup layak (KHL), di mana Kemnaker telah membentuk tim khusus untuk menghitung estimasi KHL.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa *range* yang dimaksud dalam penghitungan upah minimum adalah indeks alfa. Indeks alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Indeks alfa akan menjadi pengali pada pertumbuhan ekonomi provinsi atau kota, sebelum kemudian dijumlahkan dengan angka inflasi. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebelumnya, indeks alfa ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3.
Indah menegaskan bahwa formula penghitungan upah minimum secara keseluruhan masih sama seperti sebelumnya. Namun, indeks alfa akan diperluas sehingga tidak lagi terbatas pada rentang 0,1-0,3. Penyesuaian ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemerintah untuk mempertimbangkan KHL.
Upah minimum 2026 dipastikan akan tetap berlaku mulai 1 Januari tahun depan, meskipun pengumuman PP tidak jadi dilakukan pada 21 November 2025. Indah mengklaim bahwa Kemnaker telah membahas draf PP ini dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja, serta pengusaha.

