Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (PT CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang turut menyeret nama pengusaha Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan itu sekaligus dibarengi dengan penahanan terhadap MJE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengambil langkah tersebut setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026), Anang menyebut satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,” ujar Anang.
Ia mengungkapkan, penetapan MJE didasarkan pada rangkaian penyidikan yang cukup panjang. Penyidik, kata dia, telah mengumpulkan 1.626 dokumen, mengamankan 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 saksi.
Anang juga menjelaskan bahwa MJE sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah.
Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja bersama Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT untuk menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta. Dokumen itu dipakai guna memperoleh surat persetujuan berlayar.
“Karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” kata Anang.
Penyidik menduga dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi aktivitas ekspor batu bara meski izin usaha perusahaan sudah tidak berlaku. Atas perbuatannya, MJE disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, MJE juga dikenai pasal subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
“Terhadap tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengklaim mengantongi bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Anang pada Sabtu (28/3/2026).
Di tahap penyidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi juga menyampaikan bahwa penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi pada empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Menurut dia, proses penggeledahan kala itu masih berlanjut di dua wilayah terakhir.
“Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syarief.
Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

