Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pasar global tetap membuka akses terhadap produk Tanah Air, menyusul kerugian signifikan yang dialami sejumlah anggota akibat isu kontaminasi Cesium-137. Kadin menegaskan, kontaminasi radionuklida tersebut bersifat lokal di Kawasan Industri Modern Cikande, sehingga tidak semestinya menggeneralisasi seluruh produk Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Aryo Djojohadikusumo menyatakan, sejumlah anggota Kadin mengalami kerugian bisnis karena pasar dan pembeli global cenderung hanya melihat asal negara produk. Hal ini menyebabkan barang yang tidak terpapar Cesium-137 pun ikut terdampak penurunan pembelian.
Sebagai tindak lanjut, Kadin aktif mengklarifikasi kepada sejumlah pembeli di pasar global untuk mengembalikan kepercayaan terhadap produk buatan Indonesia. Aryo juga merekomendasikan Kementerian Luar Negeri dan kedutaan-kedutaan Indonesia di luar negeri turut berperan dalam mengklarifikasi persoalan ini agar perusahaan luar negeri yang telah bekerja sama dengan pengusaha dalam negeri tidak menjadi korban.
Sebelumnya, Amerika Serikat mewajibkan sertifikat bebas radioaktif terhadap udang dan cengkeh impor dari Indonesia. Dua komoditas ini masuk daftar kuning atau *yellow list* khusus untuk wilayah produksi Jawa dan Lampung, menyusul temuan Cesium-137 pada beberapa pengiriman.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan pada Senin, 13 Oktober 2025, memastikan Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh asal Indonesia, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Persyaratan sertifikat ini merupakan peringatan impor atau *import alert* #99-52 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Sertifikat bebas radioaktif tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas yang disepakati FDA. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menjelaskan, KKP akan menggunakan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan (SMHKP) yang sudah ada, dengan menambahkan penjelasan bebas radioaktif di dalamnya.
Setiap unit pelaksana teknis (UPT) yang mengeluarkan sertifikat harus memastikan eksportir melampirkan data hasil uji laboratorium milik Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN). Ishartini memastikan biaya sertifikasi tidak dipungut, namun pengusaha akan menanggung biaya uji laboratorium.
Selain daftar kuning, Amerika Serikat juga menetapkan daftar merah atau *red list* untuk perusahaan produsen udang dan cengkeh dalam negeri yang produknya terbukti terpapar Cesium-137. Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 mengumumkan setidaknya dua perusahaan Indonesia, yakni PT BMS dan PT NJS, masuk dalam daftar ini.
Kedua perusahaan tersebut dapat keluar dari daftar merah dan kembali mengekspor ke Amerika Serikat asalkan mengantongi sertifikasi dari pihak ketiga yang diakreditasi oleh FDA. Hingga saat ini, pemerintah masih belum menentukan organisasi independen non-pemerintahan yang akan memberikan sertifikasi tersebut.


