Jakarta – Sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ini berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya mengumumkan, "Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3."
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan aturan terkait libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru di Jakarta tanpa terhambat aturan pelat nomor.
Penonaktifan sistem ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan, mengingat volume kendaraan diperkirakan meningkat selama libur awal tahun.


