Jakarta – Aturan ganjil genap di Jakarta, yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari kerja, tidak berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini didasarkan pada pelat nomor akhir kendaraan.
Peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Pada Kamis, 25 Desember, dan Jumat, 26 Desember 2025, aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan karena 25 Desember adalah Hari Natal dan 26 Desember merupakan cuti bersama Natal.
TMC Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut melalui akun media sosial resminya.
"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan. Selamat merayakan Tahun Baru Sobat Lantas! #TMCPoldaMetroJaya #DitlantasPMJ #PoldaMetroJaya #InfoLalin #TertibBerLaluLintas," tulis @tmcpoldametro, Selasa (23/12/2025).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk cuti bersama Desember 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024, menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun rencana kerja tahunan.
Sepanjang 2025, terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan memberikan waktu istirahat yang memadai bagi masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi serta sektor pariwisata.
Desember 2025 menjadi periode yang dinantikan karena menghadirkan libur panjang akhir tahun, terutama dalam rangka perayaan Natal.
Jadwal resmi ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan, liburan, atau kegiatan keluarga.
Ketentuan mengenai cuti bersama Desember 2025 diatur dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meskipun SKB tersebut direvisi pada 7 Agustus 2025 untuk menambahkan satu hari cuti bersama di bulan Agustus, jadwal cuti bersama Desember tidak berubah.
Jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 adalah:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Kombinasi ini memberikan kesempatan libur panjang selama empat hari, dari Kamis, 25 Desember, hingga Minggu, 28 Desember 2025, jika digabungkan dengan libur akhir pekan.
Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam hari libur nasional atau cuti bersama. Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember juga tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Libur panjang akhir tahun, termasuk cuti bersama Desember 2025, sering dimanfaatkan masyarakat untuk refleksi akhir tahun, pulang kampung, atau berlibur ke berbagai destinasi wisata. Momentum ini diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Masyarakat diimbau untuk menyusun rencana perjalanan secara matang, mengingat potensi puncak arus mudik libur akhir tahun diperkirakan terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025.
Perencanaan yang baik juga penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan selama masa liburan.
Sebagai informasi tambahan, daftar libur nasional dan cuti bersama berlanjut hingga awal tahun berikutnya.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025, pemerintah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026, sebagai Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi.
Selain itu, Jumat, 16 Januari 2026, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk beristirahat atau menjalankan kegiatan keagamaan.


